Persyaratan mencalonkan diri menjadi Lurah yaitu sebagai berikut: Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia cuti bagi Calon yang berasal dari Lurah atau Pamong Kalurahan; bersedia dicalonkan menjadi Lurah; tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI; mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; bersedia berhenti tetap bagi Calon Lurah yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; tidak pernah di...