Selasa (13/3) di Balai Desa Trirenggo pukul. 09.30 WIB diadakan Sosialisasi Wanadesa yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Perusakan dan Konservasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain dari BLH acara juga dihadiri Lurah Desa Trirenggo, Pamong dan Perangkat Desa, LKD Desa, dan juga Tokoh Masyarakat dengan nara sumber yaitu Kasubid Konservasi Lingkungan Dra. Sutrawati dan Ir. Indro Waluyo, M.S.I dimana beliau menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan tanah desa harus memerlukan ijin dari Sultan dimana surat ijin ini diajukan ke Gubernur lewat Bupati.
KALURAHAN TRIRENGGO Kalurahan Trirenggo adalah salah satu dari 5 Kalurahan yang berada di Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul. Berdasarkan Maklumat Penggabungan Daerah-Daerah Kalurahan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tahun 1946, dapat diketahui bahwa Kalurahan Trirenggo berdiri pada hari Sabtu Wage, 23 Nopember 1946 atau 28 Besar 1877 Jimawal, Windu Kunthara, Wuku Dhukut atau 28 Dzulhijjah 1365 H. Kata Tri dalam bahasa Jawa berarti tiga, dan kata Renggo berarti pemimpin. Kalurahan Trirenggo pada awal berdirinya merupakan gabungan dari 3 Kalurahan lama yaitu Niten di sebelah utara, Nogosari di sebelah tengah dan Batikan di sebelah selatan. Kalurahan Trirenggo terbagi menjadi 17 pedukuhan, yaitu : Pedukuhan Gempolan Pedukuhan Sragan Pedukuhan Klembon Pedukuhan Priyan Pedukuhan Pasutan Pedukuhan Bogoran Pedukuhan Pepe Pedukuhan Nogosari Pedukuhan Gedongan Pedukuhan Gandekan Pedukuhan Manding Pedukuhan Kweden Pedukuhan Sumber Batikan Pedukuhan Bakulan Pedukuhan Cepoko Pedukuhan Kara...
Komentar
Posting Komentar