Langsung ke konten utama

Desa Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Zonasi

TRIRENGGO(25/6)– Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di beberapa daerah telah dibuka. Pelaksanaan PPDB 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.  Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini.  Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

Untuk cek zonasi sekolah SMP di Kabupaten Bantul, dapat membuka link Berikut https://map.siap-ppdb.com/bantul

Desa/ Kelurahan Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Zonasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah

KALURAHAN TRIRENGGO Kalurahan Trirenggo adalah salah satu dari 5 Kalurahan yang berada di Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul.  Berdasarkan Maklumat Penggabungan Daerah-Daerah Kalurahan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tahun 1946, dapat diketahui bahwa Kalurahan Trirenggo berdiri pada hari Sabtu Wage, 23 Nopember 1946 atau 28 Besar 1877 Jimawal, Windu Kunthara, Wuku Dhukut atau 28 Dzulhijjah 1365 H. Kata Tri dalam bahasa Jawa berarti tiga, dan kata Renggo berarti pemimpin. Kalurahan Trirenggo pada awal berdirinya merupakan gabungan dari 3 Kalurahan lama yaitu Niten di sebelah utara, Nogosari di sebelah tengah dan Batikan di sebelah selatan. Kalurahan Trirenggo terbagi menjadi 17 pedukuhan, yaitu : Pedukuhan Gempolan Pedukuhan Sragan Pedukuhan Klembon Pedukuhan Priyan Pedukuhan Pasutan Pedukuhan Bogoran Pedukuhan Pepe Pedukuhan Nogosari Pedukuhan Gedongan Pedukuhan Gandekan Pedukuhan Manding Pedukuhan Kweden Pedukuhan Sumber Batikan Pedukuhan Bakulan Pedukuhan Cepoko Pedukuhan Kara...

Profil Wilayah

Kalurahan Trirenggo merupakan salah satu Kalurahan di wilayah Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul dengan luas wilayah 6.100,00 Ha. Kalurahan Trirenggo memiliki topografi dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 45 m di atas permukaan laut dengan suhu udara berkisar 22–34°C. Secara administratif, batas wilayah Kalurahan Trirenggo sebagai berikut: a.    Sebelah Utara : Kalurahan Pendowoharjo b.    Sebelah Selatan : Kalurahan Sumbermulyo c.     Sebelah Barat : Kalurahan Bantul d.    Sebelah Timur : Kalurahan Sabdodadi Orbitasi dan Jarak Tempuh Jarak dari Pemerintah Kapanewon:  1,80 km Jarak dari Pemerintah Kabupaten :  1,80 km Jarak dari Pemerintah Propinsi : 13 Km Secara Administratif  Kalurahan Trirenggo dibagi 17 Pedukuhan yaitu : Pedukuhan Gempolan Pedukuhan Klembon Pedukuhan Sragan Pedukuhan Priyan Pedukuhan Pasutan Pedukuhan Bogoran Pedukuhan Pepe Pedukuhan Nogosari Pedukuhan Gandekan Pedukuhan Manding Pedukuhan Gedongan Pedukuhan Kweden Pedukuhan Karangmojo Pedukuhan Sumber Batikan...