Langsung ke konten utama

Keterlambatan Pembayaran PBB Akan Dikenakan Denda Administratif

TRIRENGGO(14/9)–  Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara untuk pembangunan daerah. Ketaatan dalam membayar PBB tepat waktu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun demikian, tidak sedikit pula masyarakat yang menunda-nunda sehingga terlambat dalam membayar PBB.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 bahwa keterlambatan pembayaran PBB dari waktu jatuh tempo yang ditentukan maka akan dikenakan denda administratif sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan.

Apabila jatuh tempo pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertulis tanggal 30 September, maka bulan I setelah jatuh tempo adalah tanggal 1 s.d 31 Oktober, bulan II tanggal 1 s.d 30 November, dan seterusnya sampai dengan 24 bulan jika PBB tidak dilunasi.

Menanggapi hal tersebut Munawar, Lurah Desa Trirenggo menghimbau masyarakat Desa Trirenggo yang belum menyelesaikan pembayaran PBB agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo supaya tidak dikenakan denda administrasi. Munawar menjelaskan bahwa sampai saat ini capaian pelunasan PBB di Desa Trirenggo cukup rendah sehingga Pemerintah Desa secara intensif mendorong kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran PBB. (Mr.M)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah

KALURAHAN TRIRENGGO Kalurahan Trirenggo adalah salah satu dari 5 Kalurahan yang berada di Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul.  Berdasarkan Maklumat Penggabungan Daerah-Daerah Kalurahan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tahun 1946, dapat diketahui bahwa Kalurahan Trirenggo berdiri pada hari Sabtu Wage, 23 Nopember 1946 atau 28 Besar 1877 Jimawal, Windu Kunthara, Wuku Dhukut atau 28 Dzulhijjah 1365 H. Kata Tri dalam bahasa Jawa berarti tiga, dan kata Renggo berarti pemimpin. Kalurahan Trirenggo pada awal berdirinya merupakan gabungan dari 3 Kalurahan lama yaitu Niten di sebelah utara, Nogosari di sebelah tengah dan Batikan di sebelah selatan. Kalurahan Trirenggo terbagi menjadi 17 pedukuhan, yaitu : Pedukuhan Gempolan Pedukuhan Sragan Pedukuhan Klembon Pedukuhan Priyan Pedukuhan Pasutan Pedukuhan Bogoran Pedukuhan Pepe Pedukuhan Nogosari Pedukuhan Gedongan Pedukuhan Gandekan Pedukuhan Manding Pedukuhan Kweden Pedukuhan Sumber Batikan Pedukuhan Bakulan Pedukuhan Cepoko Pedukuhan Kara...

Profil Wilayah

Kalurahan Trirenggo merupakan salah satu Kalurahan di wilayah Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul dengan luas wilayah 6.100,00 Ha. Kalurahan Trirenggo memiliki topografi dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 45 m di atas permukaan laut dengan suhu udara berkisar 22–34°C. Secara administratif, batas wilayah Kalurahan Trirenggo sebagai berikut: a.    Sebelah Utara : Kalurahan Pendowoharjo b.    Sebelah Selatan : Kalurahan Sumbermulyo c.     Sebelah Barat : Kalurahan Bantul d.    Sebelah Timur : Kalurahan Sabdodadi Orbitasi dan Jarak Tempuh Jarak dari Pemerintah Kapanewon:  1,80 km Jarak dari Pemerintah Kabupaten :  1,80 km Jarak dari Pemerintah Propinsi : 13 Km Secara Administratif  Kalurahan Trirenggo dibagi 17 Pedukuhan yaitu : Pedukuhan Gempolan Pedukuhan Klembon Pedukuhan Sragan Pedukuhan Priyan Pedukuhan Pasutan Pedukuhan Bogoran Pedukuhan Pepe Pedukuhan Nogosari Pedukuhan Gandekan Pedukuhan Manding Pedukuhan Gedongan Pedukuhan Kweden Pedukuhan Karangmojo Pedukuhan Sumber Batikan...