Langsung ke konten utama

Keterlambatan Pembayaran PBB Akan Dikenakan Denda Administratif

TRIRENGGO(14/9)–  Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara untuk pembangunan daerah. Ketaatan dalam membayar PBB tepat waktu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Namun demikian, tidak sedikit pula masyarakat yang menunda-nunda sehingga terlambat dalam membayar PBB.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 bahwa keterlambatan pembayaran PBB dari waktu jatuh tempo yang ditentukan maka akan dikenakan denda administratif sebesar 2% sebulan dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayarkan.

Apabila jatuh tempo pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertulis tanggal 30 September, maka bulan I setelah jatuh tempo adalah tanggal 1 s.d 31 Oktober, bulan II tanggal 1 s.d 30 November, dan seterusnya sampai dengan 24 bulan jika PBB tidak dilunasi.

Menanggapi hal tersebut Munawar, Lurah Desa Trirenggo menghimbau masyarakat Desa Trirenggo yang belum menyelesaikan pembayaran PBB agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo supaya tidak dikenakan denda administrasi. Munawar menjelaskan bahwa sampai saat ini capaian pelunasan PBB di Desa Trirenggo cukup rendah sehingga Pemerintah Desa secara intensif mendorong kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran PBB. (Mr.M)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tabur Bunga/Ziarah Pamong Kalurahan Trirenggo

TRIRENGGO(25/11)– 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo Ke-78 segenap Pamong Kalurahan beserta Bamuskal, Babhinkamtibmas & Babinsa melaksanakan kegiatan ziarah kubur/tabur bunga ke makam mantan Pamong Kalurahan Trirenggo. Kegiatan diawali di Makam Gandekan yaitu Makam Mantan Lurah Trirenggo yang pertama Alm. Bpk. R. Sukarjan & kedua Alm. Bpk. Kasimin S. Hadi Purwanto dilanjutkan ke Makam Klembon yaitu Makam Lurah Trirenggo Keempat Alm. Bpk. Munawar . Ziarah kubur ini rutin dilaksanakan setiap tanggal 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo