Pemerintah Kabupaten Bantul hari ini melaksanakan kegiatan Serah terima jabatan dari Penjabat Sementara Bupati Bantul Budi Wibowo, S.H, MM diserahkan kembali kepada Bupati Bantul Drs. H. Suharsono dengan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X, Wakil Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih, beserta Forkopimda Kabupaten Bantul di Gedung Induk Komplek Parasamya, Sabtu (5/12). Hal tersebut dilakukan, guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara. Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, Bupati Bantul Drs. H. Suharsono dan Wakil Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, menjalani cuti ...