Langsung ke konten utama

Pembuatan Akta Kematian

Syarat Akta Kematian

Syarat Akta Kematian:

  1. Pengantar RT Dukuh
  2. KK dan KTP almarhum/ah beserta fotocopy-nya
  3. KK dan KTP asli salah satu ahli waris beserta fotocopy-nya
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila ada), data meninggal (hari,tanggal, jam,  tempat, anak ke-berapa yang meninggal, nama orang tua almarhum/ah)
  6. Buku nikah almarhum asli dan fotocopy-nya
  7. Unduh aplikasi dukcapil smart bantul lewat playstore, akses bagian akte kematian, ikuti petunjuk

���NB: Untuk akte kematian yang baru saja meninggal bisa diajukan melalui program SIMPATI lewat bapak dukuh setempat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tabur Bunga/Ziarah Pamong Kalurahan Trirenggo

TRIRENGGO(25/11)– 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo Ke-78 segenap Pamong Kalurahan beserta Bamuskal, Babhinkamtibmas & Babinsa melaksanakan kegiatan ziarah kubur/tabur bunga ke makam mantan Pamong Kalurahan Trirenggo. Kegiatan diawali di Makam Gandekan yaitu Makam Mantan Lurah Trirenggo yang pertama Alm. Bpk. R. Sukarjan & kedua Alm. Bpk. Kasimin S. Hadi Purwanto dilanjutkan ke Makam Klembon yaitu Makam Lurah Trirenggo Keempat Alm. Bpk. Munawar . Ziarah kubur ini rutin dilaksanakan setiap tanggal 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo