Oleh
Kak Piko
Syarat Akta Kematian
Syarat Akta Kematian:
- Pengantar RT Dukuh
- KK dan KTP almarhum/ah beserta fotocopy-nya
- KK dan KTP asli salah satu ahli waris beserta fotocopy-nya
- Fotocopy KTP saksi 2 orang
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila ada), data meninggal (hari,tanggal, jam, tempat, anak ke-berapa yang meninggal, nama orang tua almarhum/ah)
- Buku nikah almarhum asli dan fotocopy-nya
- Unduh aplikasi dukcapil smart bantul lewat playstore, akses bagian akte kematian, ikuti petunjuk
���NB: Untuk akte kematian yang baru saja meninggal bisa diajukan melalui program SIMPATI lewat bapak dukuh setempat

- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
2022
Label:
2022
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar