Langsung ke konten utama

Pembuatan Akta Kematian

Syarat Akta Kematian

Syarat Akta Kematian:

  1. Pengantar RT Dukuh
  2. KK dan KTP almarhum/ah beserta fotocopy-nya
  3. KK dan KTP asli salah satu ahli waris beserta fotocopy-nya
  4. Fotocopy KTP saksi 2 orang
  5. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila ada), data meninggal (hari,tanggal, jam,  tempat, anak ke-berapa yang meninggal, nama orang tua almarhum/ah)
  6. Buku nikah almarhum asli dan fotocopy-nya
  7. Unduh aplikasi dukcapil smart bantul lewat playstore, akses bagian akte kematian, ikuti petunjuk

���NB: Untuk akte kematian yang baru saja meninggal bisa diajukan melalui program SIMPATI lewat bapak dukuh setempat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Opening Pasar Tani Kalurahan Trirenggo Tahun 2024

TRIRENGGO(03/01)– Selasa, 1 Oktober 2024 telah dilaksanakan Opening Pasar Tani Kalurahan Trirenggo tahun 2024 yang diadakan selama 3 hari mulai dari hari Selasa 1 Oktober hingga Kamis 3 Oktober 2024. Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat pada Lapangan Trirenggo. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Panewu Bantul, Lurah Trirenggo beserta Pamong Kalurahan,  Puskesmas Jetis, Bamuskal, Babinsa, Bhabinkamtibmas , Ketua TP PKK , Ketua Asosiasi KWT, Ketua Gapoktan, serta para tamu undangan. Pasar Tani sendiri merupakan salah satu upaya pemasaran yang lebih efisien dengan membuat jalur pemasaran produk pertanian. Adanya kegiatan Pasar Tani ini melibatkan berbagai unsur bagi KWT (Kelompok Wanita Tani), Gapoktan, dan juga PKK . Selain pembukaan Pasar Tani, kegiatan ini juga menyelenggarakan acara pemeriksaan dan pemberian obat kepada hewan hewan peliharaan. Dengan adanya kegiatan ini, harapannya bisa meningkatkan perekonomian dan pertanian yang ada pada Kalurahan