Langsung ke konten utama

Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

TRIRENGGO(16/06/2022)– bertempat di Pendapa Balai Kalurahan Trirenggo (Rumah Restorative Justice) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Selasa (14/06/2022).
 
Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH. M.Hum), Kasi Pidum Kejari Bantul (Sulisyadi, SH.MH.,) Panewu Anom Bantul, Lurah  Trirenggo, Pamong Kalurahan Trirenggo, Tokoh Masyarakat setempat, Tokoh Agama setempat beserta tamu undangan.
 
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bahwa dalam penyelesaian suatu perkara/kasus hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui persidangan namun tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tabur Bunga/Ziarah Pamong Kalurahan Trirenggo

TRIRENGGO(25/11)– 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo Ke-78 segenap Pamong Kalurahan beserta Bamuskal, Babhinkamtibmas & Babinsa melaksanakan kegiatan ziarah kubur/tabur bunga ke makam mantan Pamong Kalurahan Trirenggo. Kegiatan diawali di Makam Gandekan yaitu Makam Mantan Lurah Trirenggo yang pertama Alm. Bpk. R. Sukarjan & kedua Alm. Bpk. Kasimin S. Hadi Purwanto dilanjutkan ke Makam Klembon yaitu Makam Lurah Trirenggo Keempat Alm. Bpk. Munawar . Ziarah kubur ini rutin dilaksanakan setiap tanggal 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo