Langsung ke konten utama

Sosialisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

TRIRENGGO(16/06/2022)– bertempat di Pendapa Balai Kalurahan Trirenggo (Rumah Restorative Justice) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Selasa (14/06/2022).
 
Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH. M.Hum), Kasi Pidum Kejari Bantul (Sulisyadi, SH.MH.,) Panewu Anom Bantul, Lurah  Trirenggo, Pamong Kalurahan Trirenggo, Tokoh Masyarakat setempat, Tokoh Agama setempat beserta tamu undangan.
 
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bahwa dalam penyelesaian suatu perkara/kasus hukum dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui persidangan namun tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan syarat maupun kriteria yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Opening Pasar Tani Kalurahan Trirenggo Tahun 2024

TRIRENGGO(03/01)– Selasa, 1 Oktober 2024 telah dilaksanakan Opening Pasar Tani Kalurahan Trirenggo tahun 2024 yang diadakan selama 3 hari mulai dari hari Selasa 1 Oktober hingga Kamis 3 Oktober 2024. Kegiatan ini dilakukan oleh masyarakat pada Lapangan Trirenggo. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Panewu Bantul, Lurah Trirenggo beserta Pamong Kalurahan,  Puskesmas Jetis, Bamuskal, Babinsa, Bhabinkamtibmas , Ketua TP PKK , Ketua Asosiasi KWT, Ketua Gapoktan, serta para tamu undangan. Pasar Tani sendiri merupakan salah satu upaya pemasaran yang lebih efisien dengan membuat jalur pemasaran produk pertanian. Adanya kegiatan Pasar Tani ini melibatkan berbagai unsur bagi KWT (Kelompok Wanita Tani), Gapoktan, dan juga PKK . Selain pembukaan Pasar Tani, kegiatan ini juga menyelenggarakan acara pemeriksaan dan pemberian obat kepada hewan hewan peliharaan. Dengan adanya kegiatan ini, harapannya bisa meningkatkan perekonomian dan pertanian yang ada pada Kalurahan