Langsung ke konten utama

Pengisian Bamuskal Kalurahan Trirenggo Tahun 2023

Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kalurahan Trirenggo melalui Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Perwakilan Kalurahan (BAMUSKAL) akan mengadakan Sosialisasi Pengisian Anggota Bamuskal sekaligus Penjaringan Bakal Calon Anggota Bamuskal, dan Pemilihan Anggota Bamuskal dengan ketentuan sebagai berikut: 

A. PERSYARATAN CALON ANGGOTA BAMUSKAL 
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
e. Bukan sebagai Pamong Kalurahan;
f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamuskal;
g. Wakil penduduk Kalurahan Trirenggo yang dipilih secara demokratis;
h. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
i. Penduduk Kalurahan Trirenggo;
j. Tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Persyaratan Administrasi Calon Anggota Bamuskal terdiri atas:
a. Surat Lamaran Bermaterai, dengan melampirkan:
1. Daftar Riwayat Hidup (disediakan oleh Panitia); 
2. Foto Berwarna 4×6 Terbaru berlatar belakang warna merah 3 Lembar;
3. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP);
4. Fotocopy akta kelahiran;
5. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; 
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek/Polres yang masih berlaku; dan
7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Pemerintah;
b. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan 
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Bamuskal;
4. Bukan sebagai pamong Kalurahan;
5. Belum pernah menjabat sebagai Anggota Bamuskal 3 (tiga) kali secara 
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
6. Bersedia Tidak Menjadi Pelaksana Proyek Kalurahan;
7. Bersedia berhenti dari Pengurus Partai Politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota Bamuskal.
8. Bukan Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang;
9. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan merupakan penduduk Kalurahan wilayah pemilihan; dan
10. Tidak kehilangan hak pilih dan dipilih.

III. TAHAPAN
18 Juli 2023 – Penetapan Wilayah Pemilihan 
18 Juli 2023 – Pembentukan Panitia Pengisian BAMUSKAL
2-9 Agustus 2023 – Penyusunan Tata Tertib Pengisian BAMUSKAL
14-30 Agustus 2023 – Sosialisasi Pengisian BAMUSKAL
1-15 September 2023 – Pengumpulan Berkas Administrasi
18-20 September 2023 – Perpanjangan Pengumpulan Berkas Administrasi
21-23 September 2023 – Penetapan Calon Anggota BAMUSKAL yang memenuhi syarat
25-26 September 2023 – Pengumuman Calon Anggota BAMUSKAL
29 September 2023 – Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Perempuan
3 -10 Oktober 2023 – Pelaksanaan Pemilihan Keterwakilan Wilayah
16-18 Oktober 2023 – Penetapan Calon Anggota BAMUSKAL terpilih
19-20 Oktober 2023 – Usulan kepada Bupati melalui Panewu
November – Desember 2023 – Penyusunan SK Peresmian Anggota BAMUSKAL
4 Januari 2024 – Peresmian Anggota BAMUSKAL

Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta warna hitam pada kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
a. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai; dan
b. 2 (dua) eksemplar fotokopi. 

Pengumuman Resmi, Cotoh Surat Lamaran, Daftar Riwayat Hidup dan Form Pernyataan Calon Bamuskal Kalurahan dapat diunduh disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah

KALURAHAN TRIRENGGO Kalurahan Trirenggo adalah salah satu dari 5 Kalurahan yang berada di Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul.  Berdasarkan Maklumat Penggabungan Daerah-Daerah Kalurahan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tahun 1946, dapat diketahui bahwa Kalurahan Trirenggo berdiri pada hari Sabtu Wage, 23 Nopember 1946 atau 28 Besar 1877 Jimawal, Windu Kunthara, Wuku Dhukut atau 28 Dzulhijjah 1365 H. Kata Tri dalam bahasa Jawa berarti tiga, dan kata Renggo berarti pemimpin. Kalurahan Trirenggo pada awal berdirinya merupakan gabungan dari 3 Kalurahan lama yaitu Niten di sebelah utara, Nogosari di sebelah tengah dan Batikan di sebelah selatan. Kalurahan Trirenggo terbagi menjadi 17 pedukuhan, yaitu : Pedukuhan Gempolan Pedukuhan Sragan Pedukuhan Klembon Pedukuhan Priyan Pedukuhan Pasutan Pedukuhan Bogoran Pedukuhan Pepe Pedukuhan Nogosari Pedukuhan Gedongan Pedukuhan Gandekan Pedukuhan Manding Pedukuhan Kweden Pedukuhan Sumber Batikan Pedukuhan Bakulan Pedukuhan Cepoko Pedukuhan Kara...

Profil Wilayah

Kalurahan Trirenggo merupakan salah satu Kalurahan di wilayah Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul dengan luas wilayah 6.100,00 Ha. Kalurahan Trirenggo memiliki topografi dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 45 m di atas permukaan laut dengan suhu udara berkisar 22–34°C. Secara administratif, batas wilayah Kalurahan Trirenggo sebagai berikut: a.    Sebelah Utara : Kalurahan Pendowoharjo b.    Sebelah Selatan : Kalurahan Sumbermulyo c.     Sebelah Barat : Kalurahan Bantul d.    Sebelah Timur : Kalurahan Sabdodadi Orbitasi dan Jarak Tempuh Jarak dari Pemerintah Kapanewon:  1,80 km Jarak dari Pemerintah Kabupaten :  1,80 km Jarak dari Pemerintah Propinsi : 13 Km Secara Administratif  Kalurahan Trirenggo dibagi 17 Pedukuhan yaitu : Pedukuhan Gempolan Pedukuhan Klembon Pedukuhan Sragan Pedukuhan Priyan Pedukuhan Pasutan Pedukuhan Bogoran Pedukuhan Pepe Pedukuhan Nogosari Pedukuhan Gandekan Pedukuhan Manding Pedukuhan Gedongan Pedukuhan Kweden Pedukuhan Karangmojo Pedukuhan Sumber Batikan...