Langsung ke konten utama

Pengumuman Lowongan Pamong Kalurahan Trirenggo Jabatan Dukuh Gempolan dan Dukuh Priyan

PENGUMUMAN

No. 6/PAN/TRG/VIII/2024

LOWONGAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DUKUH GEMPOLAN DAN PRIYAN

PERSYARATAN :

  • Calon Pamong Kalurahan merupakan Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
    1. umum; dan
    2. khusus
  • Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
    2. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;
    3. terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
    4. sehat jasmani dan rohani; dan
    5. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    1. bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
    2. bersedia bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
    3. bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    4. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya;
    5. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
    6. bersedia memberikan pelayanan kepada Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan;
    7. mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
    8. mendapatkan ijin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
    9. bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
    10. memperoleh dukungan dari penduduk Padukuhan setempat minimal sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari Penduduk Padukuhan setempat untuk bakal calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh;
    11. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan jabatan Dukuh bagi calon Pamong Kalurahan untuk jabatan Dukuh.
  • Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas :
    1. surat permohonan lamaran menjadi Pamong Kalurahan jabatan Dukuh sesuai padukuhan yang diinginkan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
    2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    3. fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
    4. fotocopy ijazah mulai dari sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
    6. surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor yang masih berlaku;
    8. surat pernyataan yang dibuat dan ditandangani oleh calon Pamong Kalurahan bermaterai cukup, yang menyatakan :
      1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
      3. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
      4. bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan dan bersedia mengundurkan diri dari pekerjaannya bagi calon Dukuh yang berasal dari ASN, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan atau Staf Honorer Kalurahan;
      5. bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan
      6. sanggup bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
      7. tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan;
      8. bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat sejak diangkat menjadi Dukuh, bagi calon Pamong Kalurahan jabatan Dukuh; 
        1. surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
        2. surat izin dari Lurah bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan atau staf Honorer Kalurahan;
        3. surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
        4. Surat pernyataan dukungan dari penduduk Padukuhan setempat bermaterai cukup dilampiri fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), paling sedikit sebanyak 30% (tiga puluh persen) untuk bakal calon Pamong kalurahan jabatan Dukuh;
        5. Pas foto berwarna dengan warna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

WAKTU PENDAFTARAN

         Tanggal   : 9 s.d 13 September 2024

         Pukul      : 09.00 WIB s.d 14.00 WIB

         Tempat    : Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan di Komplek Kantor Kalurahan Trirenggo

 

Informasi Pengumuman, Tata tertib dan Contoh Berkas Lamaran Bisa Download  Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tabur Bunga/Ziarah Pamong Kalurahan Trirenggo

TRIRENGGO(25/11)– 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo Ke-78 segenap Pamong Kalurahan beserta Bamuskal, Babhinkamtibmas & Babinsa melaksanakan kegiatan ziarah kubur/tabur bunga ke makam mantan Pamong Kalurahan Trirenggo. Kegiatan diawali di Makam Gandekan yaitu Makam Mantan Lurah Trirenggo yang pertama Alm. Bpk. R. Sukarjan & kedua Alm. Bpk. Kasimin S. Hadi Purwanto dilanjutkan ke Makam Klembon yaitu Makam Lurah Trirenggo Keempat Alm. Bpk. Munawar . Ziarah kubur ini rutin dilaksanakan setiap tanggal 23 November 2024 bertepatan dengan Hari Jadi Kalurahan Trirenggo